Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan pada saat tasyahud akhir sebelum salam. Hukumnya adalah sunnah dan dilakukan dua kali sujud. Sunnah melakukan sujud sahwi ini disebabkan karena 4 perkara, yaitu:
1. Meninggalkan salah satu sunnah ab’ad di dalam shalat. Sunnah ab’ad sendiri menurut madzhab syafi’i ada 7 macam:
a. tasyahud awal
b. duduk tasyahud awal
c. membaca shalawat atas nabi pada tasyahud awal
d. membaca shalawat atas keluarga nabi pada tasyahud akhir
e. membaca qunut
f. berdiri pada saat qunut
g. membaca shalawat atas nabi, keluarga dan shahabatnya pada saat qunut.
2. Mengerjakan yang membatalkan shalat. Jika dikerjakannya itu dengan lupa maka tidak batal tetapi sunnah sujud sahwi, misalnya:
a. makan sedikit karena lupa
b. berkata-kata sedikit karena lupa
c. menambah satu rukun fi’li karena lupa.
3. Mengerjakan salah satu rukun fi’li dalam shalat dengan ragu-ragu apakah lebih atau tidak, misalnya:
a. Syak (ragu-ragu) apakah sudah sujud dua kali atau baru sekali, maka wajib sujud sekali lagi dan sunnah sujud sahwi. Di dalam shalat apabila kita ragu dalam suatu rukun misalnya kita ragu apakah baru 1x sujud atau sudah 2x maka yang kita ambil adalah yang paling kecil yakni 1x jadi kita harus melaksanakan sujud yang kedua.
b. Syak (ragu-ragu) apakah sudah empat raka’at atau baru tiga raka’at, maka wajib satu raka’at lagi dan sunnah sujud sahwi.
4. menempatkan suatu rukun qouli atau rukun yang berupa ucapan kepada selain tempat rukun tersebut, misalnya karena lupa kita membaca al-fatihah pada saat sedang melaksanakan tasyahud maka itu disunatkan untuk melaksanakan sujud sahwi tadi.
No comments:
Post a Comment